Tak Ditahan, Putri Candrawathi Hanya Dikenakan Wajib Lapor 2 Kali Seminggu

Tak Ditahan, Putri Candrawathi Hanya Dikenakan Wajib Lapor 2 Kali Seminggu - GenPI.co
Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis. Foto: Theresia Agatha/GenPI.co

GenPI.co - Putri Candrawathi telah diperiksa untuk kedua kalinya sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Istri Ferdy Sambo melalui kuasa hukumnya, Arman Hanis, telah mengajukan permohonan agar tidak ditahan lantaran mempunyai anak kecil dan kondisi kesehatan yang belum baik.

"Terkait soal penahanan Ibu Putri, kami sudah mengajukan permohonan, sesuai Pasal 31 ayat 1 KUHAP itu, kami boleh mengajukan permohonan karena alasan kemanusiaan," kata Arman Hanis, di gedung Bareskrim Polri, Kamis (1/9/2022) dini hari. 

BACA JUGA:  Penyidik Mengabulkan Permohonan Putri Candrawathi tidak ditahan

Namun, Arman menyebut kliennya dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu. Dia juga memastikan bahwa kliennya tidak akan kabur lantaran sudah dicekal ke luar negeri.

"Sebagai penasihat hukum, kami menjamin Ibu Putri akan kooperatif setiap ada pemanggilan untuk pemeriksaan sampai dengan tahap persidangan," tambahnya.

BACA JUGA:  Putri Candrawathi Tak Ditahan, Pengacara Beber Alasannya

Sebelumnya, Putri Candrawathi sudah diperiksa sebagai tersangka pada Jumat (26/8/2022). Pemeriksaan saat itu dihentikan karena alasan kesehatan Putri.

"Hari Rabu (31/8) akan diperiksa lagi untuk (konfrontrasi, red), ya, sama beberapa tersangka lainnya, seperti Saudara RR, kemudian KM, dan Saudara RE," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat konferensi pers di Mabes Polri. 

BACA JUGA:  Putri Candrawathi Mendadak Memohon Tidak Ditahan, Alasannya Mulai Dibongkar Semua

Sementara itu, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan ada tiga tersangka yang akan dikonfrontasi dengan Putri, yakni Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer, dan Kuat Ma'ruf. Selain itu, ART di rumah Putri, Susi, juga akan diperiksa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya