Bareskrim Tetapkan Brigjen Hendra Kurniawan Tersangka

Bareskrim Tetapkan Brigjen Hendra Kurniawan Tersangka - GenPI.co
Brigjen Hendra Kurniawan. (dok Mabes Polri)

GenPI.co - Enam perwira ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara menghalangi penyidikan perkara Brigadir J atau "obstruction of justice".

Salah satunya Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan.

“Benar, Bareskrim Polri telah menetapkan enam anggota Polri sebagai tersangka,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (1/9).

BACA JUGA:  Amien Rais Soroti Kasus Ferdy Sambo, Jokowi Disebut

Dedi merinci enam anggota Polri yang ditetapkan tersangka, yakni inisial BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, KP CP, KP BW, dan AKP IW.

Dia mengatakan secara paralel, penyidikan kasus pelanggaran pidana "obstruction of justice" sudah berjalan dan enam tersangka menjalani Sidang Etik Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

BACA JUGA:  Masyarakat Pengin Ferdy Sambo Dihukum Mati

“Ya sudah masuk ranah sidik dan secara pararel untuk sidang KKEP juga jalan,” kata Dedi.

Menurut Dedi, Sidang KKEP juga menyidang Kompol Chuk Putranto terkait pelanggaran etik tidak profesional dalam menangani perkara pembunuhan Brigadir J.

BACA JUGA:  Bahar Smith Akhirnya Bebas dari Tahanan

“Sidang diselenggarakan oleh Wabprof hari ini dengan terduga pelanggar CP terkait pelanggaran Kode Etik,” ujar Dedi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya