Bareskrim Tetapkan Brigjen Hendra Kurniawan Tersangka

Bareskrim Tetapkan Brigjen Hendra Kurniawan Tersangka - GenPI.co
Brigjen Hendra Kurniawan. (dok Mabes Polri)

Keenamnya disangkakan dengan Pasal 32 dan Pasal 33 Undang-Undang ITE, ini ancamannya lumayan tinggi, Pasal 221, Pasal 223 KUHP, Pasal 55, dan Pasal 56 KUHP.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edu Suhari mengatakan dalam perkara ini, pihaknya membagi lima klaster peran dan tiap-tiap saksi.
s Brigadir J.

Klaster pertama adalah warga Kompleks Duren Tiga, sebanyak tiga saksi inisial SN, M, dan AZ.

BACA JUGA:  Amien Rais Soroti Kasus Ferdy Sambo, Jokowi Disebut

Kemudian klaster kedua yang melakukan pergantian digital voice recorder (DVR) CCTV, saksi yang diperiksa berjumlah empat orang, yakni AF, AKP IW, AKBP AC, dan Kompol AL.

“Klaster yang ketiga adalah yang melakukan pemindahan transmisi dan perusakan, yaitu ada tiga orang, Kompol BW, Kompol CP, dan AKBP AR,” kata Asep.

BACA JUGA:  Masyarakat Pengin Ferdy Sambo Dihukum Mati

Klaster yang keempat, perannya yang menyuruh melakukan, baik itu memindahkan dan perbuatan lainnya, yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, dan AKBP Arif Rahman Arifin. (ant)

Tonton Video viral berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya