7 Tersangka Halangi Penyidikan Kematian Brigadir J, Ada Ferdy Sambo

7 Tersangka Halangi Penyidikan Kematian Brigadir J, Ada Ferdy Sambo - GenPI.co
Ferdy Sambo masuk ke dalam tujuh tersangka yang menghalangi penyidikan kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. FOTO: Antara

GenPI.co - Mantan Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo masuk ke dalam tujuh tersangka yang menghalangi penyidikan kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal tersebut diungkapkan secara langsung oleh Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo selaku Kepala Divisi Humas Polri.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka seperti yang disampaikan Pak Irwasum (Polri) di Komnas HAM tadi, sudah termasuk FS ditetapkan tersangka," kata Dedi, Kamis (1/9).

BACA JUGA:  Komnas HAM Sebut Ada Unsur Extrajudicial Killing pada Kasus Ferdy Sambo

Masuknya Ferdy Sambo membuat kini terdapat tujuh tersangka yang ditetapkan oleh polisi dalam kasus menghalangi penyidikan kematian Brigadir J.

“Ada tambahan terakhir malam ini info dari Direktorat Siber sudah jadi tujuh tersangka,” kata Dedi.

BACA JUGA:  Amien Rais Soroti Kasus Ferdy Sambo, Jokowi Disebut

Enam tersangka lain, yakni Brigadir Jenderal Polisi Hendra Kurniawan, Komisaris Besar Polisi Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Komisaris Polisi Baiqul Wibowo, Komisaris Polisi Chuk Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Lebih lanjut, Dedi juga menjelaskan keenam tersangka itu berperan dalam merusak barang bukti berupa ponsel, CCTV, dan menambahkan barang bukti di tempat kejadian perkara.

BACA JUGA:  Masyarakat Pengin Ferdy Sambo Dihukum Mati

Dari tujuh tersangka, satu orang yakni Putranto sedang disidang etik di Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Indonesia pada Kamis (1/9).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya