Kejari Kota Bogor Serahkan Barang Bukti Uang Hasil Korupsi ke Kas Daerah

Kejari Kota Bogor Serahkan Barang Bukti Uang Hasil Korupsi ke Kas Daerah - GenPI.co
Ilustrasi kasus dugaan korupsi. Foto: Antara/Dhemas Reviyanto

GenPI.co - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor menyerahkan barang bukti tindak pidana korupsi berupa uang senilai Rp 985.485.200 kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Penyerahan barang bukti tersebut diserahkan oleh Kepala Kejari Kota Bogor Sekti Anggraini kepada Asisten Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesra Provinsi Jabar Dewi Sartika.

"Ini untuk pertama kalinya, institusi kejaksaan menyerahkan barang bukti uang hasil tindak pidana korupsi ke kas pemerintah daerah sesuai amanat putusan Mahkamah Agung (MA), karena biasanya ke Kas Negara," ucap Sekti di Bogor, Kamis (1/9/2022).

BACA JUGA:  Airlangga Sebut Mitigasi Risiko Korupsi Penting di Tengah Krisis

Menurut Sekti, pengembalian ke kas pemerintah daerah memang sesuai tuntutan yang dibuat oleh tim penuntut umum Kejaksaan Negeri Kota Bogor dalam persidangan.

"Saya mengapresiasi jajaran penuntut umum yang detail dalam menyusun tuntutan, sehingga dalam kasus ini barang bukti bisa dikembalikan ke kas pemerintah daerah, dan itu diadopsi utuh dalam putusan MA," jelasnya

BACA JUGA:  Firli Bahuri Beber Modus Korupsi yang Makin Canggih

Asisten Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Jabar Dewi Sartika menyebut peristiwa penyerahan barang bukti uang tindak pidana korupsi ke kas daerah adalah sebuah terobosan.

"Kita mengucapkan terima kasih atas langkah jajaran Kejari Kota Bogor. Ini bisa menjadi yurisprudensi ke depan," katanya.

BACA JUGA:  Pengamat Soroti Pidato Jokowi Soal Korupsi, Erick Thohir Disebut

Dewi menuturkan, pihaknya akan segera menyurati Pemerintah Pusat untuk konsultasi mengenai langkah lanjutan dari penggunaan dana tersebut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya