Kanit Polsek Penjaringan kena OTT Propam Terkait Judi Online

Kanit Polsek Penjaringan kena OTT Propam Terkait Judi Online - GenPI.co
Kapolsek Penjaringan Kompol Ratna Quratul Ainy turut diperiksai terkait anak buahnya soal judi online. FOTO: Antara

GenPI.co - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombe Endra Zulpan mengatakan Kanit Reskrim Polsek Penjaringan AKP Muhammad Fajar dan tujuh anggotanya telah selesai diperiksa terkait dugaan penyalahgunaan wewenang.

"Kanit Reskrim dan tujuh anggota sudah dikembalikan ke Polsek Penjaringan," kata Zulpan di Jakarta, Kamis (2/9).

Zulpan menjelaskan, Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan (Paminal Divpropam) Polri pada Senin (29/8) mengamankan AKP Fajar dan tujuh anggotanya untuk menjalani pemeriksaan.

BACA JUGA:  ARB Minta Kader Golkar solid Usung Airlangga di Pilpres 2024

Pemeriksaan itu menyusul pengungkapan kasus "chip game online" atau judi online yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan.

Menurut Zulpan, AKB Fajar tidak bersalah setelah pemeriksaan 1x24 jam yang dilakukan Divpropam Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia.

BACA JUGA:  Hotman Paris Blak-blakan Soal Kasus Ferdy Sambo: Maaf, Saya Tidak Bisa

Namun, Polda Metro Jaya masih menunggu keputusan lanjutan terkait nasib Kanit Reskrim Polsek Penjaringan.

Hanya saja, dipastikan AKP Fajar sudah aktif kembali di Polsek Metro Penjaringan.

BACA JUGA:  Duh, Putri Candrawathi Sempat Mau Bunuh Diri

"Ya artinya kalau dikembalikan bisa dikatakan kesalahannya dalam rangka OTT ini yang tidak telak yang ditemukan," kata Zulpan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya