Kasus Ferdy Sambo, Anak Buah Irjen Fadil Imran Dipecat

Kasus Ferdy Sambo, Anak Buah Irjen Fadil Imran Dipecat - GenPI.co
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat memberikan keterangan pemecatan Kompol Chuk Putranto. FOTO: Antrara

GenPI.co - Kompol Chuk Putranto dipecat tidak hormat atas pelanggaran etik tindak pidana menghalangi penyidikan perkara pembunuhan Brigadir J.

Anak buah Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran itu dipecat dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

“Dan yang kedua pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” ujar Kadiv Humas Polri Dedi Prasetyo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (2/9).

BACA JUGA:  Kanit Polsek Penjaringan kena OTT Propam Terkait Judi Online

Dia menjelaskan, putusan sidang KKEP terhadap Kompol Chuk Putranto juga dijatuhkan sanksi bersifat etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Kemudian sanksi administrasi yang pertama adalah penetapan dalam tempat khusus selama 24 hari dari tanggal 5 sampai dengan 29 Agustus di ruangan Patsus Biro Provos Polri.

BACA JUGA:  Bareskrim Tetapkan Brigjen Hendra Kurniawan Tersangka

“Dan sanksi ini telah dijalani oleh pelanggar,” kata Dedi.

Dedi mengatakan Sidang KKEP Kompol Chuk Putranto dilaksanakan Kamis (1/9) dan selesai Jumat dini hari pukul 02.00 WIB, menghadirkan sembilan orang saksi yang diperiksa.

BACA JUGA:  Sandiaga Uno Harus Patuh Keputusan Partai, Kata Pengamat

“Telah diputuskan oleh komisi sidang KKEP yang bersangkutan menyatakan banding, itu merupakan hak yang bersangkutan,” kata Dedi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya