Dapat Peringatan dari KontraS, Mendagri Tito Diharap Jangan Membangkang

Dapat Peringatan dari KontraS, Mendagri Tito Diharap Jangan Membangkang - GenPI.co
Dapat Peringatan dari KontraS, Mendagri Tito Diharap Jangan Membangkang - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian. Foto: Antara

GenPI.co - KontraS, ICW, dan Perludem mengecam pembangkangan Mendagri Tito Karnavian yang mengabaikan serta tidak menindaklanjuti tindakan korektif yang telah diberikan Ombudsman Republik Indonesia (ORI).

Sebelumnya, ORI pada 19 Juli 2022 menyatakan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terbukti melakukan maladministrasi dalam prosedur pengangkatan Penjabat Kepala Daerah.

Mereka juga menilai Tito mengabaikan kewajiban hukum atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Berdasarkan hal tersebut, ORI memberikan tiga tindakan korektif kepada Mendagri.

BACA JUGA:  Tito Karnavian Bocorkan 6 Calon Penjabat Pengganti Anies Baswedan

Pertama, menindaklanjuti surat pengaduan dan substansi keberatan pihak pelapor. Kedua, meninjau kembali pengangkatan Penjabat Kepala Daerah dari unsur TNI aktif.

Ketiga, menyiapkan naskah usulan pembentukan Peraturan Pemerintah terkait proses pengangkatan, lingkup kewenangan, evaluasi kinerja hingga pemberhentian Penjabat Kepala Daerah.

BACA JUGA:  Rizal Ramli Bongkar Sepak Terjang Ferdy Sambo, Tito Karnavian Disebut

“Mendagri diberi tenggat dalam kurun waktu 30 (tiga puluh) hari untuk melaksanakan tindakan korektif tersebut,” kata laporan itu.

Namun, Mendagri tidak melaksanakan Rekomendasi Sementara Ombudsman dalam LAHP dan tidak menunjukan itikad baik hingga habisnya tenggat waktu tersebut.

BACA JUGA:  Menteri Tito Beri Perintah Langsung, Semua Gubernur Harap Patuh

Ketiga lembaga itu menyebut tindakan korektif yang dikeluarkan ORI penting untuk mendorong proses perbaikan penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, efisien, jujur, bersih, dan terbuka sesuai dengan prinsip Good Governance and Smart Government

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya