Ada Kabar Terbaru soal Sidang Kode Etik Kasus Brigadir J, Warga Harap Simak

Ada Kabar Terbaru soal Sidang Kode Etik Kasus Brigadir J, Warga Harap Simak - GenPI.co
Warga harap simak terkait ada kabar terbaru soal sidang kode etik kasus Brigadir J. Foto: Theresia Agatha/GenPI.co

GenPI.co - Sidang kode etik untuk tersangka menghalangi penyidikan (obstruction of justice) kasus Brigadir J akan berlangsung pada Selasa (6/9/2022).

Hal itu disampaikan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (4/9/2022).

Menurutnya, tersisa empat dari tujuh tersangka yang bakal disidang etik.

BACA JUGA:  Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J, Irjen Dedi Prasetyo Tegas

"(Sidang etik) dimundur. Senin (5/9/2022) kami ada rapat dulu, cooling down sambil menyempurnakan tambahan-tambahan berkas. Nanti Selasa (6/9/2022) kami mulai sidang lagi," tegas Irjen Pol. Dedi Prasetyo.

Polri juga mengagendakan melaksanakan sidang etik untuk para tersangka menghalangi penyidikan kasus Brigadir J (tujuh tersangka) selama 30 hari ke depan.

BACA JUGA:  Irjen Dedi Prasetyo Ungkap Kondisi Terkini Kesehatan Putri Candrawathi

Sekaligus memeriksa pelanggar kode etik Polri terkait kasus Brigadir J (28 terduga pelanggar).

"Karowaprov terus kerja maraton moga-moga diberikan kesehatan sehingga sampai 30 hari ke depan kami bisa (laksanakan sidang etik) semua yang terlibat terkait menyangkut masalah pelanggaran kode etik kluster obstruction of justice," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, ada 35 anggota Polri diduga melanggar etik dalam penanganan tempat kejadian perkara pembunuhan Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga.

Tujuh orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka menghalangi penyidikan (obstruction of justice).

Ketujuh orang tersebut adalah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, mantan Karopaminal Propam Polri Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Pol. Agus Nurpatria.

Berikutnya mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin, mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquini Wibowo, mantan Ps Kasubbagaudit Baggak Etika Powabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto, dan mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

BACA JUGA:  Irjen Dedi Prasetyo Bongkar Drama Ferdy Sambo, 3 Jenderal Kuak Rekayasa Ini

Ketujuh orang tersangka ini, terlibat dalam mengambil, memindahkan, merusak dan mentransmisikan barang bukti CCTV di TKP Duren Tiga sehingga menghambat proses pengungkapan kasus.

Divisi Propam Polri juga fokus sidang etik untuk keenam tersangka obstruction of justice, tidak termasuk Ferdy Sambo karena sudah disidang etik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya