Pelecehan Istri Ferdy Sambo Bisa Diproses Pakai UU TPKS, Kata Bareskrim

Pelecehan Istri Ferdy Sambo Bisa Diproses Pakai UU TPKS, Kata Bareskrim - GenPI.co
Pelecehan Istri Ferdy Sambo Bisa Diproses Pakai UU TPKS, Kata Bareskrim - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Foto: Theresia/GenPI.co

GenPI.co - Kepala Bareskrim Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, bisa diproses pakai UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Menurut Andrianto, UU TPKS menyebutkan kasus pelecehan seksual bisa dilaporkan dan diproses hukum dengan satu alat bukti saja, yaitu keterangan korban.

“Hal ini berbeda dengan pola pemidanaan di mana perlu dua alat bukti yang sah,” ujarnya, kepada wartawan, Senin (5/9).

BACA JUGA:  Sebut Ferdy Sambo Bos Mafia, Ketua Komnas HAM Beri Penjelasan

Andrianto mengakui UU TPKS sedikit menyulitkan penyidikan. Namun, dia menegaskan bahwa apapun yang dinarasikan, penyidik harus didukung dengan alat bukti yang ada.

“Apa pun yang dinarasikan bagi kami penyidik, harus didukung alat bukti yang ada,” kata Andrianto.

BACA JUGA:  IPW Sebut Ferdy Sambo & Istri Berpeluang Lolos dari Hukuman Mati, Ini Alasannya!

Terkait peristiwa di Magelang, kata dia, apa yang terjadi menyangkut dengan kehormatan keluarga Sambo.

Hal itu sempat disampaikan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Andi Rian Djajadi, usai pemeriksaan Sambo sebagai tersangka, Jumat (10/8), di Mako Brimob Polri.

BACA JUGA:  IPW: Isu Pelecehan Putri Candrawathi Buat Bebaskan Ferdy Sambo

“Naluri kami sebagai penyidik seniorlah (sudah mau pensiun) apa yang terjadi ya menyangkut kehormatan sebagaimana disampaikan oleh Dirtipidum beberapa waktu yang lalu,” ujarnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya