Kejaksaan Agung Kembalikan Berkas Perkara Putri Candrawathi ke Polri, Ini Alasannya

Kejaksaan Agung Kembalikan Berkas Perkara Putri Candrawathi ke Polri, Ini Alasannya - GenPI.co
Kejaksaan Agung kembalikan berkas perkara Putri Candrawathi ke Polri. Foto: Antara

GenPI.co - Berkas perkara tersangka pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi dikembalikan kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri karena belum lengkap.

Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana di Jakarta, Senin (5/9/2022).

Pengembalian berkas perkara milik Putri Candrawathi akan dikembalikan pekan ini.

BACA JUGA:  Kejaksaan Agung Buka Suara soal Berkas Putri Candrawathi, Ini Katanya

"Rencananya pekan ini P-19 (dikembalikan). Paling lambat Kamis depan," ujar Ketut Sumedana.

Selain berkas Putri Candrawathi, Jaksa Peneliti Kejaksaan Agung juga mengembalikan kepada Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri berkas empat tersangka pembunuhan Brigadir J, yakni berkas Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada Ricard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

BACA JUGA:  IPW: Isu Pelecehan Putri Candrawathi Buat Bebaskan Ferdy Sambo

Sebelumnya, tim jaksa peneliti bidang pidan umum menerima pelimpahan berkas perkara tahap satu (I) tersangka Putri Candrawathi pada Senin (29/8/2022).

Kemudian berkas diteliti secara lengkap perkara milik Putri Candrawathi atas kasus pembunuhan Brigadir J.

BACA JUGA:  Putri Candrawathi Belum Ditahan dalam Kasus Brigadir J, IPW Semprot Jenderal Listyo

Berdasarkan hasil penelitian oleh jaksa peneliti, pada Kamis (1/9/2022) berkas dinyatakan belum lengkap (P-18) berdasarkan surat nomor: B-3423/E.2/Eoh.1/09/2022 tanggal 01 September 2022.

Selanjutnya berkas akan dikembalikan kepada penyidik dalam tujuh hari setelah surat perihal pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi (P-19) diterbitkan oleh Jaksa Peneliti yang disertai dengan petunjuk Jaksa.

Berkas dikembalikan atau P-19 pada Kamis (1/9/2022) karena belum lengkap secara formil maupun materiil.

Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan saat ini penyidik tim khusus Bareskrim Polri tengah fokus menyempurnakan berkas perkara kelima tersangka untuk segera bisa dilimpahkan kembali ke jaksa penuntut umum (JPU).

"Terkait masalah timsus dan timsidik, fokus penyelesaian dan penyempurnakan lima berkas perkara untuk memenuhi apa yang menjadi petunjuk JPU," ungkap Dedi.

Jenderal bintang dua itu juga menyampaikan rasa terima kasih kepada media karena telah mengawal proses penyidikan yang dilakukan timsus sehingga sesuai perintah Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

"Sesuai perintah Bapak Kapolri kasus ini harus dibuka secara terang benderang apa adanya dan tetap proses pembuktian secara ilmiah, kecermatan, kehati-hatian ketelitian harus menjadi standar kerja timsus," tuturnya.(Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya