Kombes Agus Nurpatria Merusak CCTV di TKP Rumah Ferdy Sambo

Kombes Agus Nurpatria Merusak CCTV di TKP Rumah Ferdy Sambo - GenPI.co
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memberikan sidang etik. Foto: Theresia Agatha/GenPI.co

GenPI.co - Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Kombes Agus Nurpatria diduga melanggar lebih dari satu pasal dalam keterlibatannya di obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J.

"Jadi informasi terakhir yang disampaikan Karo Wabprof, dia ini (Kombes Agus Nurpatria, red) bukan hanya melanggar satu pasal," ujar Dedi kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa (6/9/2022).

Dedi menyebut ada sejumlah pasal yang dilanggar Kombes Agus dalam penyelidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

BACA JUGA:  Kamaruddin Angkat Bicara Keterlibatan Fadil Imran di Kasus Ferdy Sambo

"Dia melanggar beberapa pasal. Selain merusak barang bukti CCTV, ada juga pelanggaran lain pada saat melaksanakan olah TKP," ujarnya.

Lebih jauh, Dedi menuturkan persidangan kode etik itu akan membuktikan pasal apa saja yang disangkakan kepada KBP ANP atas pelanggaran yang dilakukannya.

BACA JUGA:  Irjen Fadil Imran Terlibat Kasus Ferdy Sambo, Kamaruddin Tegas

"Jadi, orang itu bisa melanggar beberapa pasal yang disangkakan oleh tim dari Irsus maupun tim dari Propam. Ini semuanya dibuktikan dalam proses persidangan kode etik," ungkapnya.

Selain itu, Dedi menyebut para tersangka dalam obstruction of justice mempunyai peran masing-masing dalam keterlibatannya.

BACA JUGA:  Ratu Atut Chosiyah Bebas Bersyarat, Jika Melanggar Jebloskan ke Lapas

"Dalam obstruction of justice, ada peran masing-masing. Ada merusak barang bukti, ada yang melakukan ketidakprofesionalan saat olah TKP, dan lain sebagainya. Itu didalami oleh Tim Karo Wabrof," tandas Irjen Dedi. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya