Polisi Bekuk Pelaku Kasus Pencabulan Anak Tiri di Tangerang

Polisi Bekuk Pelaku Kasus Pencabulan Anak Tiri di Tangerang - GenPI.co
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan (tengah) dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (8/9/2022). Foto: Theresia Agatha/GenPI.co 

GenPI.co - Polres Tangerang Selatan berhasil membekuk pria berinisial S (42) yang merupakan pelaku kasus pencabulan terhadap anak tirinya yang masih berusia 12 tahun.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan pelaku berhasil diamankan Polres Tangerang Selatan di daerah Bali. 

"Tersangka laki-laki inisial S, (42). Korban seorang perempuan AKM (12). Kejadian sejak Januari 2022 di Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang," kata Zulpan dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (8/9/2022).

BACA JUGA:  Viral Pencabulan Santriwati Depok, Pengacara Datangi Polda Metro

Kasus itu diketahui telah dilaporkan ke polisi pada 6 Juni 2022. Menurut Zulpan, kasus terungkap setelah korban berani melaporkan tindakan yang sudah berkali-kali dialaminya kepada sang ibu.

Korban menceritakan kekerasan yang dialaminya itu kepada ibunya, ketika S tidak berada di rumah.

BACA JUGA:  KPAI Soroti Kasus Pencabulan Santriwati di Depok

"Pelaku tukang potong rambut, hair stylist. Berpindah-pindah tempat, terakhir di Denpasar, Bali," ucap Zulpan. 

Zulpan memaparkan bahwa pelaku meraba dan menyentuh alat vital korban berkali-kali ketika sedang tertidur.

BACA JUGA:  Terjerat Kasus Pencabulan, Direktur PDAM Solo Dipecat Gibran

Tak hanya itu, pelaku bahkan sempat berusaha memerkosa korban di dalam kamar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya