Pernyataan Komnas HAM Bikin Kisruh Soal Pelecehan Seksual Putri Candrawathi

Pernyataan Komnas HAM Bikin Kisruh Soal Pelecehan Seksual Putri Candrawathi - GenPI.co
Tersangka Putri Candrawathi saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J. (Tangkapan layar Polri TV)

GenPI.co - Ketua Umum Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia Yenti Garnasih mengaku belum percaya kasus pelecehan seksual yang dialam Putri Candrawathi.

Oleh sebab itu, dirinya meminta Komnas HAM dan Komnas Perempuan membeberkan bukti dugaan pelecehan seksual yang terjadi di Magelang.

"Dari mana ada pelecehan tersebut? Dugaan itu akan membuat permasalahan makin kisruh," ujar Yenti kepada GenPI.co, Jumat (9/9).

BACA JUGA:  Kapolri Buka Suara Kekuatan Ferdy Sambo, Pantas Pada Takut

Yenti justru menduga Komnas HAM dan Komnas Perempuan ditunggangi pihak lain lantaran menyebut ada dugaan kekerasan seksual tersebut.

"Selain itu, kejahatan kesusilaan jug merupakan delik aduan yang bisa dilaporkan siapa saja, apalagi yang dilaporkan juga sudah meninggal," kata dia.

BACA JUGA:  Polri Tak Ungkap Hasil Tes Kebohongan Ferdy Sambo, Ini Alasannya

Menurut Pasal 77 KUHP, kata Yenti, seseorang yang sudah meninggal tidak bisa dituntut lagi.

Oleh sebab itu, Yenti berpendapat, seharusnya kasus tersebut diberi SP 3.

BACA JUGA:  Menko Airlangga Perkuat Kerja Sama Bilateral Melalui IPEF

"Terlebih lagi, tidak ada pembelaan atau saksi yang melihat secara langsung. Kecuali ada cctv di Magelang yang bisa netral," ucapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya