Dapat 2 Sanksi Terkait Kasus Brigadir J, AKBP Pujiyarto Enggan Banding

Dapat 2 Sanksi Terkait Kasus Brigadir J, AKBP Pujiyarto Enggan Banding - GenPI.co
Telah mendapat dua sanksi terkait kasus Brigadir J, AKBP Pujiyarto enggan ajukan banding. (foto: Ricardo/JPNN)

GenPI.co - Mantan Kasubdit V Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto telah menjalani sidang etik dan dikenakan dua sanksi, yakni sanksi etika dan sanksi administratif dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

"Dari pelaksanaan sidang delapan jam, seluruh hakim komisi sepakat untuk menjatuhkan sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, kemudian kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan/atau secara tertulis terhadap pimpinan polri dan pihak yang dirugikan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Jumat (9/9/2022).

Dedi menyebut Pujiyarto pun diberikan sanksi administratif berupa penempatan khusus yang telah dijalani selama 28 hari terakhir.

BACA JUGA:  Terseret Kasus Pembunuhan Brigadir J, AKBP Pujiyarto Dijatuhi Sanksi Patsus 28 Hari

"Sanksi administratif berupa penempatan di tempat khusus selama 28 hari, dari 12 Agustus - 9 September 2022, di ruang patsus Divisi Propam Polri dan telah dijalani oleh pelanggar," sambungnya.

Setelah dikenakan kedua sanksi tersebut, lanjut Dedi, Pujiyarto tidak merasa keberatan dan menerima semua keputusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

BACA JUGA:  10 Kesaksian Bripka RR Sebelum Kematian Brigadir J di Rumah Dinas Ferdy Sambo

"Dari putusan tersebut, pelanggar (Pujiyarto, red) menyatakan tidak banding. Artinya, pelanggar menerima putusan tersebut," jelas Dedi.

Diberitakan sebelumnya, Polri telah selesai melakukan sidang etik terhadap eks Kasubdit V Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto, Jumat (9/9). Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut sidang tersebut berlangsung selama hampir delapan jam.

BACA JUGA:  Bripka RR Bicara Jujur Soal Kasus Brigadir J Seusai Bertemu Keluarga

"Pelaksanaan sidang dimulai pukul 09.00 sampai 16.40 WIB, dengan mendengarkan keterangan pelanggar, termasuk tiga saksi," kata Dedi kepada wartawan di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (9/9/2022).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
5 Manfaat Kunyit yang Bikin Kaget - JPNN.com

5 Manfaat Kunyit yang Bikin Kaget

Ada beberapa manfaat kunyit yang tidak terduga dan ternyata baik untuk kesehatan tubuh dan salah satunya membantu membersihkan dan menyembuhkan luka.