Kasus Brigadir J Kian Ruwet, Komnas HAM Dianggap Melawan Hukum

Kasus Brigadir J Kian Ruwet, Komnas HAM Dianggap Melawan Hukum - GenPI.co
Kasus Brigadir J Kian Ruwet, Komnas HAM Dianggap Melawan Hukum - Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik. FOTO: Panji/GenPI

GenPI.co - Kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J makin rumit alias ruwet. Terbaru, Komnas HAM dianggap melawan hukum karena mengumumkan laporan penyelidikan kasus tewasnya Brigadir J yang memuat dugaan pelecehan seksual.

Hal tersebut diungkapkan Pengacara Merah Putih Deolipa Yumara yang mengirim surat keberatan kepada Komnas HAM terkait pengumuman laporan penyelidikan tersebut.

Surat tersebut dikirim pada 9 September 2022 dan ditujukan kepada Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik.

BACA JUGA:  Ketiban Hoki Beruntun, Cek Keberuntungan Zodiak Pisces, Virgo, Aquarius

Deolipa menilai pernyataan Komnas HAM soal dugaan pelecehan seksual oleh Brigadir J kepada Putri Candrawathi tidak didasarkan pada bukti yang cukup.

Menurut Deolipa, keterangan Komnas HAM tentang pelecehan seksual kepada Putri hanya bersumber dari keterangan sepihak.

BACA JUGA:  5 Obat Flu Ini Ternyata Paling Ampuh, Jangan Salah Pilih

Deolipa mengatakan Komnas HAM dalam mengeluarkan rekomendasi tentang ada tidaknya dugaan pelanggaran HAM, harus sesuai kewenangan.

"Bukan menyatakan hal lain seperti motif dan fakta lain yang masih parsial da asumtif di luar kewenangannya," tegas Deolipa seperti tertuang dalam surat yang dikirimkan pula kepada JPNN.com, Sabtu (10/9).

BACA JUGA:  Sentilan Jenderal Dudung Berbuntut Panjang, Anggota DPR Seret Jokowi

Merespons hal itu, Deolipa meminta Komnas HAM melalui Damanik bisa mengklarifikasi atau mencabut pernyataan atau laporan hasil penyelidikan kasus tewasnya Brigadir J.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Kirim Surat Keberatan, Deolipa Anggap Komnas HAM Buat Pernyataan Melawan Hukum Artikel ini telah tayang di JPNN.com dengan judul

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya