Kasus Brigadir J Kian Ruwet, Komnas HAM Dianggap Melawan Hukum

Kasus Brigadir J Kian Ruwet, Komnas HAM Dianggap Melawan Hukum - GenPI.co
Kasus Brigadir J Kian Ruwet, Komnas HAM Dianggap Melawan Hukum - Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik. FOTO: Panji/GenPI

"Sebab, tindakan tersebut menjadi tindakan yang melampaui kewenangan Komnas HAM sebagaimana diatur dalam Pasal 89 Ayat 3 UU Nomor 39 Tahun 1999," jelas Deolipa.

Menurut Deolipa, dirinya mengaku menemukan fakta adanya pernyataan Komnas HAM yang melawan hukum sehingga mengirimkan surat keberatan.

Adapun pernyataan yang dimaksud ketika Komnas HAM mengumumkan laporan hasil penyidikan kasus tewasnya Brigadir J yang memuat dugaan pelecehan seksual.

BACA JUGA:  Ketiban Hoki Beruntun, Cek Keberuntungan Zodiak Pisces, Virgo, Aquarius

Komnas HAM dalam laporan menduga kuat terjadi peristiwa kekerasan seksual Brigadir J kepada istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

"Pernyataan dan laporan hasil penyelidikan ini masuk dalam kategori tindakan faktual yang melawan hukum," kata Deolipa. (JPNN/GenPI.co)

BACA JUGA:  5 Obat Flu Ini Ternyata Paling Ampuh, Jangan Salah Pilih

Video seru hari ini:


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Kirim Surat Keberatan, Deolipa Anggap Komnas HAM Buat Pernyataan Melawan Hukum Artikel ini telah tayang di JPNN.com dengan judul

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya