Keberatan Soal Pelecehan Seksual, Deolipa Yumara Surati Komnas HAM

Keberatan Soal Pelecehan Seksual, Deolipa Yumara Surati Komnas HAM - GenPI.co
Keberatan Soal Pelecehan Seksual, Deolipa Yumara Surati Komnas HAM - Mantan pengacara Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Deolipa Yumara. Foto: Theresia Agatha/GenPI.co

GenPI.co - Mantan pengacara Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Deolipa Yumara melayangkan surat resmi kepada Komnas HAM perihal keberatannya atas laporan lembaga itu dalam kasus Brigadir J.

Deolipa sendiri telah mengirimkan suratnya pada Jumat, 9 September 2022.

"Kami yang bertandatangan di bawah ini, berkenan menyampikan kebaratan atas tindakan faktual berupa pernyatan media dan laporan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Komnas HAM, sehubungan dengan penyidikan kasus meninggalnya Almarhum Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat," ujarnya dalam surat.

BACA JUGA:  Deolipa Surati Komnas HAM, Buntut Pernyataan Pelecehan Seksual PC

Deolipa menyatakan keberatannya atas pernyataan Komnas HAM yang mengatakan bahwa istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mendapatkan pelecehan dari Brigadir J saat berada di Magelang, Jawa Tengah.

Padahal, laporan dugaan kasus pelecehan tersebut telah dihentikan oleh polisi lantaran tidak ditemukan peristiwa pidananya.

BACA JUGA:  Deolipa Yumara Kirim Surat ke Kapolri Soal Putri Candrawathi

Berikut 5 poin keberatan Deolipa Yumara terhadap Komnas HAM dalam kasus Brigadir J:

1. Komnas HAM dianggap melampaui kewenangan

Deolipa menggarisbawahi kewenangan Komnas HAM sebagaimana diatur dalam Pasal 89 ayat (3) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, telah jelas diatur dalam ketentuan pasal 20 UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Peradilan HAM.

BACA JUGA:  Dilaporkan Deolipa ke Polisi, Ketua Komnas Perempuan Bilang Begini

Sementara, dalam penyidikan meninggalnya Almarhum Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Komnas HAM telah bertindak melampaui kewenangan sebagaimana dimaksud di atas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya