Keberatan Soal Pelecehan Seksual, Deolipa Yumara Surati Komnas HAM

Keberatan Soal Pelecehan Seksual, Deolipa Yumara Surati Komnas HAM - GenPI.co
Keberatan Soal Pelecehan Seksual, Deolipa Yumara Surati Komnas HAM - Mantan pengacara Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Deolipa Yumara. Foto: Theresia Agatha/GenPI.co

2. Meragukan dugaan kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi

Deolipa mengaku telah menemukan fakta adanya pernyataan media dan laporan hasil penyelidikan yang dikeluarkan oleh Komisi Hak Asasi Manusia, yang dinyatakan melalui media pemberitaan pada Kamis (1/9).

Kutipan lengkapnya sebagai berikut:

"Komnas HAM menduga kuat peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua (Brigadir J) didahului oleh peristiwa kekerasan seksual. Kekerasan seksual itu diduga dilakukan oleh Yosua terhadap istri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, di Magelang, Jawa Tengah." kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara, dalam jumpa pers di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 1 September 2022.

BACA JUGA:  Deolipa Surati Komnas HAM, Buntut Pernyataan Pelecehan Seksual PC

"Terdapat dugaan kuat terjadinya peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada Saudari PC (Putri Candrawathi) di Magelang, tanggal 7 Juli 2022," sambungnya.

3. Komnas HAM dinilai tidak memiliki cukup bukti

Deolipa menyebut pernyataan dan laporan hasil penyelidikan masuk dalam dalam kategori Tindakan Faktual (vide Pasal 1 butir 8 juncto Pasal 87) Undang-Undang Administrasi Pemerintahan yang melawan hukum.

BACA JUGA:  Deolipa Yumara Kirim Surat ke Kapolri Soal Putri Candrawathi

Sebab, pernyataan tersebut tidak didasarkan pada bukti yang cukup, tetapi hanya berupa keterangan sepihak dari saksi yang telah dikenakan status sebagai tersangka oleh penyidik kepolisian.

Bahwa merujuk pada kewenangan yang dimiliki, maka seharusnya Komnas HAM mengeluarkan suatu rekomendasi tentang ada tidaknya temuan dugaan pelanggaran HAM dalam kasus yang sedang dilakukan penyidikan.

4. Keberatan atas pernyataan yang disampaikan

BACA JUGA:  Dilaporkan Deolipa ke Polisi, Ketua Komnas Perempuan Bilang Begini

Merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 jo Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara Vide Pasal 48 jo Pasal 51 ayat (3), Deolipa mengajukan keberatan atas pernyataan tersebut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya