Alasannya sebagaimana dimaksud dalam ketentuan dengan ketentuan Pasal 2 Perma 2 Tahun 2019 mengenai Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum, oleh penguasa, oleh Badan dan atau/pejabat pemerintahan.
5. Meminta Komnas HAM menarik dan mengklarifikasi laporan hasil penyelidikan
Melalui suratnya, Deolipa meminta Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM untuk menarik, mengklarifikasi pernyataan, dan laporan hasil penyelidikan tersebut.
Sebab, Komnas HAM dinilai melakukan tindakan yang melampaui kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 89 ayat (3) UU Nomor 39 Tahun 1999.
BACA JUGA: Deolipa Surati Komnas HAM, Buntut Pernyataan Pelecehan Seksual PC
Selain itu, Komnas HAM juga dinilai bertentangan dengan prinsip asas umum pemerintahan yang baik sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. (*)
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News