GenPI.co - Koordinator Advokasi Kebijakan Pengurus Asosiasi LBH APIK Indonesia Ratna Batara Munti meminta kepada Polri melakukan pembenahan dalam penenganan hukum bagi perempuan.
Hal tersebut dia ucapkan untuk menyoroti istri mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang tidak ditahan atas alasan kemanusiaan dan memiliki seorang bayi.
“Polri juga harus menghentikan praktik diskriminasi terhadap korban kekerasan seksual,” ujar Ratna kepada GenPI.co, Senin (12/9).
BACA JUGA: 3 Rekomendasi Kripto yang Bakal Cuan Gede
Dirinya berpendapat demikian lantaran masih banyak perempuan yang didiskriminasi dalam pelayanan dan penegakan hukum berdasarkan status sosial.
“Selain itu, membuka secara terang benderang kebenaran dibalik kematian Brigadir J,” tuturnya.
BACA JUGA: Sri Mulyani Blak-blakan Kondisi Ekonomi, Semua Harus Siap
Menurutnya, kerja profesional dan akuntabel harus dilakukan Polri agar masyarakat menaruh kepercayaan kepada institusi tersebut.
“Khusus bagi lembaga negara yang menantau kasus pembunuhan Brigadir J, harus secara jernih mempertimbangkan seluruh fakta-fakta,” ucapnya.
BACA JUGA: Pengamat Beberkan Isu Menarik di Kasus Ferdy Sambo
Ratna berpendapat penerapan analisis laporan dugaan kekerasan seksual juga perlu mempertimbangkan faktor relasi hubungan Putri dengan Brigadir J.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News