43 Jaksa Siap Hadapi Irjen Ferdy Sambo

43 Jaksa Siap Hadapi Irjen Ferdy Sambo - GenPI.co
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana memberikan keterangan soal perkara pidana Irjen Ferdy Sambo. FOTO: Antara

GenPI.co - Kejaksaan Agung menunjuk 43 jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara pidana menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J tersangka Irjen Ferdy Sambo dan enam anggota Polri lainnya.

"Kejagung menunjuk 43 orang JPU dengan menerbitkan Surat Perintah Penunjukan JPU (P-16)," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, di Jakarta, Senin (12/9).

Dia mengatakan Jampidum telah menerima surat pemberitahuan ketetapan tersangka dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri atas nama tersangka Ferdy Sambo.

Hal itu berdasarkan Surat Pemberitahuan Ketetapan Tersangka Nomor: B/784/IX/RES.2.5/2022/ Dittipidsiber tanggal 01 September 2022.

Dalam surat tersebut dijelaskan, Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam perkara ini, telah ditetapkan tujuh orang tersangka selain Ferdy Sambo, yaitu Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nur Patria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo dan AKP Irfan Widyanto. (ant)

BACA JUGA:  Pengamat Beberkan Isu Menarik di Kasus Ferdy Sambo

Lihat video seru ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya