AKBP Jerry Raymond Tidak Profesional Tangani 2 Laporan dalam Kasus Brigadir J

AKBP Jerry Raymond Tidak Profesional Tangani 2 Laporan dalam Kasus Brigadir J - GenPI.co
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah (tengah) dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (12/9/2022). Foto: Theresia Agatha/GenPI.co

GenPI.co - Mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian telah menjalani sidang etik terkait ketidakprofesionalan dalam penanganan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan AKPB Jerry Raymond dipecat Polri.

"AKBP JRS telah dijalani oleh pelanggar dan dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," katanya kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (12/9/202).

BACA JUGA:  Karier AKBP Jerry Raymond Siagian Tamat, Ini Perannya di Kasus Ferdy Sambo

Nurul menambahkan pelanggar ketidakprofesionalan itu pun telah dikenakan sanksi administrasi terkait perbuatan yang dilakukannya.

"Kemudian, sanksi administratif penempatan dalam tempat khusus selama 29 hari dari 11 Agustus sampai dengan 9 September 2022 di Rutan Kobrimod Polri," jelasnya.

BACA JUGA:  Sidang Etik AKBP Jerry Siagian Hadirkan 13 Saksi Hari Ini

Dalam kasus Brigadir J, kata Nurul, Jerry disebut tidak profesional dalam menangani dua laporan polisi terkait ancaman pembunuhan dan dugaan pelecehan seksual.

"Bentuk pelanggarannya adalah ketidakprofsionalan yang bersangkutan dalam menindaklanjuti penanganan laporan polisi nomor LP B 1630 VII 2022/SPKT/ POLRES Jakarta Selatan, tanggal 9 juli 2022. Ini LP yang terkait masalah percobaan pembunuhan yang dilaporkan dan dugaan pelecehan seksual. Yang bersangkutan tidak profesional dan LP tersebut oleh Bareskrim sudah diberhentikan," ungkap dia.

BACA JUGA:  Polri Umumkan Hasil Sidang Etik AKBP Jerry Siagian Senin Depan

Adapun beberapa pasal yang telah dilanggar AKBP Jerry dalam penanganan kasus Brigadir J itu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya