Wacana Presiden Jadi Cawapres, Pengamat: Tata Negara Bisa Rusak

Wacana Presiden Jadi Cawapres, Pengamat: Tata Negara Bisa Rusak - GenPI.co
Wacana Presiden Jadi Cawapres, Pengamat: Tata Negara Bisa Rusak - Satyo Purwanto. Foto: dok pribadi for GenPI.co

GenPI.co - Direktur Eksekutif Oversight of Indonesia Democratic Policy Satyo Purwanto turut mengomentari wacana presiden 2 periode boleh mencalonkan diri sebagai wakil presiden.

Ia mengamini tidak adanya aturan yang jelas terkait ketentuan presiden dua periode untuk mencalonkan diri sebagai wapres.

Seperti diketahui, hal tersebut senada dengan pernyataan Kabag Humas Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono.

BACA JUGA:  Wacana Presiden Bisa Jadi Cawapres, Pengamat: Apakah Kita Mau Percaya?

“UUD 1945 Pasal 7 tentang masa jabatan presiden dan wakil presiden memang tidak mengatur secara jelas,” ujar Satyo kepada GenPI.co, Rabu (14/9).

Meski demikian, Satyo menilai hal tersebut sengaja tidak diatur lantaran pemikiran tidak adanya presiden yang ingin turun jabatan sebagai wakil presiden.

BACA JUGA:  MK Izinkan Presiden 2 Periode Jadi Cawapres, Pengamat: Jangan Main Api

“Pasal tersebut bermakna normatif dan dapat di simpulkan setiap orang memiliki pemikiran yang sama, yakni tidak akan ada presiden yang mau turun kasta,” tuturnya.

Satyo pun beranggapan presiden 2 periode yang ingin mencalonkan diri sebagai wapres akan mencederai moral politik tanah air.

BACA JUGA:  Ada Isu Presiden Jadi Cawapres, Pengamat: Bisa Bikin Gaduh di Indonesia

“Hal itu akan merusak ketatanegaraan, bukan hanya cacat moral secara politik saja,” kata dia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya