Polri Jadwalkan Sidang Etik Brigjen Hendra Kurniawan Pekan Depan

Polri Jadwalkan Sidang Etik Brigjen Hendra Kurniawan Pekan Depan - GenPI.co
Polri Jadwalkan Sidang Etik Brigjen Hendra Kurniawan Pekan Depan - Brigjen Hendra Kurniawan. (dok Mabes Polri)

GenPI.co - Mabes Polri pada pekan depan akan menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Brigjen Hendra Kurniawan terkait pelanggar obstruction of justice terkait kasus Brigadir J.

Seperti diketahui, sidang etik terhadap para pelanggar obstruction atau upaya menghalang-halangi penyidikan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J masih terus berlangsung.

Terbaru, Mabes Polri diketahui akan menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap tiga pelanggar obstruction of justice pada pekan depan.

BACA JUGA:  Istri Brigjen Hendra Kurniawan Protes Keras, Bareskrim Tegas

Adapun ketiga tersangka obstruction of justice itu ialah, mantan Karo Paminal Propam Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman, dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

"Info dari Propam, Insyaallah minggu depan, sambil nunggu update lagi," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada GenPI.co, Rabu (14/9/2022).

BACA JUGA:  Soal Brigjen Hendra Naik Private Jet, Refly Harun: Punya Siapa?

Saat ditanya lebih lanjut mengenai hari dan tanggalnya, Dedi mengatakan informasi tersebut nanti akan disampaikan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah.

"Ada (hari dan tanggalnya, red), tolong nanti ke Kabag," tandasnya.

BACA JUGA:  Bareskrim Tetapkan Brigjen Hendra Kurniawan Tersangka

Diberitakan sebelumnya, Polri telah menetapkan 7 anggota kepolisian sebagai tersangka obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi penyidikan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya