Menurut Rifai, para simpatisan tersebut tidak mengizinkan adanya kunjungan orang lain.
“Jangankan tamu, Pak Gubernur saja tidak diizinkan untuk keluar dari kediamannya. Itu karena mereka tidak ingin suatu hal terjadi," bebernya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi senilai Rp 1 miliar.
BACA JUGA: Lukas Enembe dan 2 Bupati di Papua Sah Jadi Tersangka Korupsi
Penetapan tersangka itu berdasarkan surat KPK RI Nomor B/536/dik.00/23/09/2022 tanggal 5 September 2022. (mcr30/jpnn)
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News