Terseret Kasus Brigadir J, Briptu Firman Dwi Dijatuhi Sanksi Demosi 1 Tahun

Terseret Kasus Brigadir J, Briptu Firman Dwi Dijatuhi Sanksi Demosi 1 Tahun - GenPI.co
Briptu Firman Dwi dijatuhi sanksi demosi 1 tahun setelah terseret kasus Brigadir J. Foto: Theresia Agatha/GenPI.co

GenPI.co - Mantan Banum Urtu Roprovos Divpropam Polri Briptu Firman Dwi Ariyanto telah menjalani sidang etik terkait ketidakprofesionalan dalam penanganan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Juru Bicara Divisi Humas Polri Kombes Ade Yaya Suryana menyebut sidang tersebut berlangsung sekitar tujuh jam.

"Sidang KKEP terduga pelanggar Brigadir FDA telah dilaksanakan pada Rabu, 14 September 2022 sejak pukul 13.00 sampai dengan pukul 19.45 WIB, kurang lebih 6 jam 45 menit di ruang sidang Gedung TNCC Mabes Polri," kata Ade kepada wartawan, Kamis (15/9/2022).

BACA JUGA:  Terlibat dalam Kasus Brigadir J, Briptu Firman Dwi Jalani Sidang Etik Hari Ini

Ade mengatakan ada dua sanksi yang diberikan kepada Firman, yaitu sanksi etika dan sanksi administratif.

Perangkat sidang KKEP memutuskan sanksi kepada Brigadir FDA berupa sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan kewajiban untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan. Kemudian, sanksi administratif mutasi bersifat demosi selama satu tahun.

BACA JUGA:  Kasus Pembunuhan Brigadir J, Briptu Firman Dwi Jalani Sidang Etik

Perbuatan yang dilakukan Firman dalam kasus Brigadir J juga masuk dalam kategori pelanggaran sedang dan bukan bagian dari obstruction of justice.

"Pasal yang dilanggar, yaitu pasal 5 ayat 1 huruf b dan/atau pasal 5 ayat 1 huruf c peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri," ungkap Ade.

BACA JUGA:  Dapat 2 Sanksi Terkait Kasus Brigadir J, Brigadir Frillyan Enggan Banding

Kendati demikian, Ade tidak menjelaskan lebih jauh peran Firman dan dugaan pelanggaran etik yang dilakukannya dalam kasus Brigadir Yoshua itu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya