Berkas Perkara Ferdy Sambo dan 4 Tersangka Sudah Diterima Kejagung

Berkas Perkara Ferdy Sambo dan 4 Tersangka Sudah Diterima Kejagung - GenPI.co
Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan. FOTO: Antara

Setelah diteliti selama 14 hari, jaksa penuntut umum menyatakan berkas belum lengkap (P-18) dan dikembalikan dengan petunjuk jaksa (P-19) pada Kamis (1/9).

Selanjutnya penyidik menunggu jaksa penuntut untuk meneliti berkas perkara apakah sesuai petunjuk dan dinyatakan lengkap atau (P-21).

 Dalam perkara ini kelima tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, dan atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.(ANT)

BACA JUGA:  Polri: Sidang Banding Ferdy Sambo Akan Dipimpin Jenderal Bintang Tiga

Video populer saat ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya