Kasus Brigadir J, Kejagung Terima Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs

Kasus Brigadir J, Kejagung Terima Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs - GenPI.co
Kasus Brigadir J, Kejagung Terima Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs - Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi. Foto: Antara

GenPI.co - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima kembali pelimpahan berkas Irjen Ferdy Sambo Cs dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dari penyidik Polri.

Sebelumnya, berkas perkara kelima tersangka pembunuhan berencana itu sempat dikembalikan jaksa lantaran belum lengkap.

"Kami telah menerima berkas perkara atas nama tersangka Sambo dkk untuk dilakukan penelitian kembali," kata Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Jampidum Kejagung Agnes Triani dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (15/9).

BACA JUGA:  Briptu Firman Dwi Cuma Bisa Pasrah Setelah Disanksi Terkait Kasus Brigadir J

Agnes menerangkan, berkas perkara yang diterima tersebut atas nama Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Putri Candrawathi.

Kini, berkas tersebut tengah diteliti jaksa. Apabila sudah sesuai petunjuk, berkas itu pun akan dinyatakan lengkap.

BACA JUGA:  Ipda Arsyad Daiva Diduga Ikut Melanggar Kode Etik Polri pada Kasus Brigadir J

"Apabila belum dipenuhi, kami akan segera berkoordinasi dengan penyidik dalam rangka pemenuhan petunjuk yang belum terpenuhi," ungkap Agnes.

Seperti diketahui, Kejagung sempat mengembalikan berkas perkara empat tersangka kasus pembunuhan Brigadir J kepada penyidik kepolisian, pada Senin (29/8).

BACA JUGA:  Terseret Kasus Brigadir J, Briptu Firman Dwi Dijatuhi Sanksi Demosi 1 Tahun

Jaksa memberi catatan kepada polisi agar berkas kasus dilengkapi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya