Dua Saksi Ahli Tegaskan Sengketa Direksi Bukan di PHI

Dua Saksi Ahli Tegaskan Sengketa Direksi Bukan di PHI - GenPI.co
Sidang perkara sengketa direksi di Pengadilan Hubungan Industrial. (dok hal)

GenPI.co - Kuasa hukum PT Hutan Alam Lestari (HAL) menghadirkan dua orang saksi ahli terkait sengketa Hubungan Industrial No 14 dan 15 di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (13/9).

Kedua saksi yang dihadirkan adalah Basani Situmorang, mantan Staf Ahli Bidang Hukum Mentri Tenaga Kerja Bidang Hukum & Hubungan Industrial, dan Juanda Pangaribuan, SH, MH, mantan Hakim Ad Hoc PHI Jakarta Pusat. 

Kedua ahli ini ditanya terkait jabatan direktur seseorang berdasarkan Akta, namun mengaku sebagai karyawan di suatu perusahaan.

BACA JUGA:  Food Blogger Erwin Putra Pernah Makan Kalajengking

Menurut ahli Basani Situmorang bahwa direktur bertanggung jawab penuh terhadap perseroan selaku pemberi kerja. Sementara karyawan adalah pekerja dan menerima upah.

Lalu bagaimana jika karyawan diangkat menjadi direksi?

BACA JUGA:  Airlangga: Kiai Ageng Gribig Berdakwah Penuh Kelembutan

Menurut ahli, seorang karyawan yang diangkat menjadi direksi, maka karyawan itu mendapat promosi jabatan, artinya karyawan itu bukan dipecat atau di PHK.

“Tidak ada pemecatan di situ, tapi dipromosikan,” katanya.

BACA JUGA:  Effendi Simbolon Blak-blakan, Diancam Mau Dibunuh

Ahli menjelaskan bahwa dalam undang-undang tidak ada direktur karier, karena direktur diangkat dan diberhentikan oleh RUPS dan ditetapkan dengan Akta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya