GenPI.co - Kuasa hukum PT Hutan Alam Lestari (HAL) menghadirkan dua orang saksi ahli terkait sengketa Hubungan Industrial No 14 dan 15 di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (13/9).
Kedua saksi yang dihadirkan adalah Basani Situmorang, mantan Staf Ahli Bidang Hukum Mentri Tenaga Kerja Bidang Hukum & Hubungan Industrial, dan Juanda Pangaribuan, SH, MH, mantan Hakim Ad Hoc PHI Jakarta Pusat.
Kedua ahli ini ditanya terkait jabatan direktur seseorang berdasarkan Akta, namun mengaku sebagai karyawan di suatu perusahaan.
BACA JUGA: Food Blogger Erwin Putra Pernah Makan Kalajengking
Menurut ahli Basani Situmorang bahwa direktur bertanggung jawab penuh terhadap perseroan selaku pemberi kerja. Sementara karyawan adalah pekerja dan menerima upah.
Lalu bagaimana jika karyawan diangkat menjadi direksi?
BACA JUGA: Airlangga: Kiai Ageng Gribig Berdakwah Penuh Kelembutan
Menurut ahli, seorang karyawan yang diangkat menjadi direksi, maka karyawan itu mendapat promosi jabatan, artinya karyawan itu bukan dipecat atau di PHK.
“Tidak ada pemecatan di situ, tapi dipromosikan,” katanya.
BACA JUGA: Effendi Simbolon Blak-blakan, Diancam Mau Dibunuh
Ahli menjelaskan bahwa dalam undang-undang tidak ada direktur karier, karena direktur diangkat dan diberhentikan oleh RUPS dan ditetapkan dengan Akta.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News