Dua Saksi Ahli Tegaskan Sengketa Direksi Bukan di PHI

Dua Saksi Ahli Tegaskan Sengketa Direksi Bukan di PHI - GenPI.co
Sidang perkara sengketa direksi di Pengadilan Hubungan Industrial. (dok hal)

Yang kedua dikatakanya yakni perkara nomor 15, di mana pada saat ini masih aktif sebagai pekerja di PT HAL.

"Yang ketiga nomor 16 ada enam orang. Dan enam orang ini telah dibayarkan oleh pihak perusahaan, makanya selesai perkara ini, jadi sekarang tinggal perkara nomor 14 dan 15," jelasnya.

Dengan begitu, Ferdian menegaskan bahwa pemberitaan terkait sidang yang sedang berlangsung dengan judul PHK sepihak adalah tidak benar, karena atas sidang gugatan PHI No. 14, 15, dan 16 tidak ada tentang PT HAL yang melakukan PHK.

BACA JUGA:  Food Blogger Erwin Putra Pernah Makan Kalajengking

Ferdian kembali menegaskan bahwa perkara nomor 14 adalah orang yang namanya dalam akta dan SK Kemenkumham sebagai Direktur, sehingga jelas orang itu adalah direktur.

"Kami sudah membuktikan dengan bukti-bukti kami di persidangan. Untuk perkara nomor 15 orangnya masih aktif, jadi tidak ada PHK, yang ada dua orang ini memohon kepada pengadilan agar di PHK," tukasnya. (*)

BACA JUGA:  Airlangga: Kiai Ageng Gribig Berdakwah Penuh Kelembutan

Lihat video seru ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya