Perkara Ferdy Sambol Bakal Digabungkan dengan Obstruction of Justice

Perkara Ferdy Sambol Bakal Digabungkan dengan Obstruction of Justice - GenPI.co
Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo saat menjalani rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan. FOTO: Antara

GenPI.co - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima pelimpahan berkas tersangka Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pihaknya berencana menggabungkan berkas Ferdy Sambo menjadi satu.

Berkas tersebut terkait dengan obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi penyidikan dalam kasus Brigadir J.

BACA JUGA:  Kejagung Kembali Terima Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs

"Yang kami terima berkasnya sudah splitzing, 338 dan 340 jadi satu berkas perkara, obstruction of justice satu perkara. Nanti, untuk menggabungkan perkara sebagaimana Pasal 141 KUHAP, itu adalah domain dari penuntut umum," kata Ketut di Jakarta, Jumat (16/9).

Ketut menjelaskan lewat penggabungan berkas perkara menjadi satu surat dakwaan itu dinilai akan jauh memudahkan proses pemberkasan masuk ke pengadilan.

BACA JUGA:  Warga Geruduk Restoran Padi Padi, Tangkap Pemiliknya!

Kendati demikian, dia menegaskan keputusan untuk menggabungkan surat dakwaan itu nantinya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Itu bisa digabungkan dalam satu surat dakwaan berdasarkan kewenangan dari penuntut umum," ucapnya.

BACA JUGA:  Jokowi Buka Suara Soal Dirinya Jadi Cawapres 2024

Sementara itu, Ketut juga memastikan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara Putri Candrawathi, Kamis, 15 September 2022.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya