Polri Ungkap Alasan Ipda Arsyad Gunawan Jalani Sidang Etik dalam Kasus Brigadir J

Polri Ungkap Alasan Ipda Arsyad Gunawan Jalani Sidang Etik dalam Kasus Brigadir J - GenPI.co
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Foto: Theresia Agatha/GenPI.co

GenPI.co - Mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Arsyad Daiva Gunawan menjalani sidang etik.

Pasalnya, Ipda Arsyad menjadi orang pertama yang mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menuturkan Ipda Arsyad diduga tidak profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai anggota kepolisian dalam penanganan kasus Brigadir J.

BACA JUGA:  Ipda Arsyad Daiva Diduga Ikut Melanggar Kode Etik Polri pada Kasus Brigadir J

"Dia (Ipda Arsyad, red) yang mendatangi TKP pertama kali itu. Dia tidak profesional di TKP," ujar Dedi dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (17/9/2022).

Kendati demikian, Dedi tidak menyebutkan secara mendalam perihal ketidakprofesionalan Ipda Arsyad dalam menjalankan tugasnya di TKP tersebut.

BACA JUGA:  Briptu Firman Dwi Cuma Bisa Pasrah Setelah Disanksi Terkait Kasus Brigadir J

Diberitakan sebelumnya, Polri telah melakukan sidang etik terhadap mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Arsyad Daiva Gunawan pada Kamis, 15 September 2022.

Kendati demikian, Polri menyebut sidang tersebut ditunda lantaran adanya salah satu saksi yang tidak dapat hadir.

BACA JUGA:  Tak Punya Andil Lagi, Deolipa Yumara Tetap Kawal Kasus Brigadir J

"Sidang ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada Senin, 26 September 2022, pukul 10.00 WIB. Alasannya, saksi kunci atas nama AKBP ARA tidak hadir karena sakit," kata Juru Bicara Divisi Humas Polri Kombes Ade Yaya Suryana kepada wartawan, Jumat (16/9/2022).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya