Anggota DPR RI Soroti Keputusan Pemecatan Tidak Hormat Ferdy Sambo

Anggota DPR RI Soroti Keputusan Pemecatan Tidak Hormat Ferdy Sambo - GenPI.co
Irjen Ferdy Sambo saat mengikuti sidang etik di Mabes Polri. FOTO: Antara

GenPI.co - Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto mengatakan pemecatan secara tidak hormat Ferdy Sambo dan beberapa perwira Polri lainnya telah mematahkan keraguan publik.

"Bisa meminimalisasi potensi munculnya berbagai hambatan dalam penyidikan kasus Duren Tiga, baik itu hambatan psikis, psikologis, maupun hambatan nyata yang bersifat obstruction of justice," katanya di Jakarta, Minggu (18/9/2022).

Menurut Didik, pemecatan Ferdy Sambo sudah bisa diprediksi lantaran jenderal bintang dua itu otak dari pembunuhan Brigadir J, sekaligus perekayasa kasus tersebut.

BACA JUGA:  Kamaruddin Kuak Kebohongan Ferdy Sambo, Duh Ternyata

Dia lantas mengingatkan anggota Polri yang terlibat dalam upaya menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J harus mendapat sanksi etik yang tegas.

"Yang tidak kalah penting jangan sampai ada tebang pilih dan pandang bulu dalam penegakan disipilin dan etik ini," ucapnya.

BACA JUGA:  Gatot Nurmantyo Bongkar Celah Ferdy Sambo, Kapolri Disebut

Sebanyak 10 personel Polri telah menjalani sidang etik terkait dengan kasus Brigadir J.

Sanksi yang diberikan beragam, mulai pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH), mutasi bersifat demosi, hingga meminta maaf.

BACA JUGA:  Digosipkan dengan Ferdy Sambo, Nikita Mirzani Malah Bongkar Hal Ini!

Dari 10 orang tersebut, lima dijatuhi sanksi PTDH, yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo, Kombes Pol. Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKBP Jerry Raymond Siagian.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya