Sah! Ferdy Sambo Dipecat dari Polri

Sah! Ferdy Sambo Dipecat dari Polri - GenPI.co
Irjen Ferdy Sambo mengikuti sidang Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) di Ruang Sidang KKEP Div Propam Polri. ANTARA/Laily Rahmawat

GenPI.co - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo resmi dipecat dari Polri terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Keputusannya adalah kolektif kolegial, jadi seluruh hakim banding sepakat untuk menolak memori banding yang diajukan oleh Irjen FS (Ferdy Sambo)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Senin (19/9).

Selanjutnya, kata Dedi, ketua sidang memutuskan bahwa perbuatan Sambo merupakan hal tercela dan telah melanggar kode etik Polri sebagai anggota kepolisian.

BACA JUGA:  Jenderal Bintang Tiga Pimpin Sidang Banding Ferdy Sambo

"Kedua, ketua sidang banding (menyebut, red) perbuatan FS tercela dan menguatkan tentang pemberhentian dengan tidak hormat dari anggota kepolisian," jelas dia.

Adapun sidang banding Ferdy Sambo telah dilakukan sejak Senin (19/9) pagi, dipimpin langsung Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto.

BACA JUGA:  PKS Kritik Kemiskinan di Solo, Jawaban Gibran Berkelas

Ferdy Sambo atau kuasa hukumnya tidak dihadirkan dalam pelaksanaan sidang banding lantaran dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tidak ada kewajiban menghadirkan perlanggar etik. (*)

 

BACA JUGA:  Gatot Nurmantyo Bongkar Celah Ferdy Sambo, Kapolri Disebut

Heboh..! Coba simak video ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya