Banding Ferdy Sambo Ditolak, IPW Nyatakan Tegas

Banding Ferdy Sambo Ditolak, IPW Nyatakan Tegas - GenPI.co
IPW nyatakan tegas soal banding Ferdy Sambo ditolak. Foto: Antara

Polri memastikan hasil sidang itu memutuskan menolak pengajuan banding yang dilakukan oleh Sambo.

"Sidang banding hari ini sudah dilaksanakan, memakan waktu kurang lebih sekitar 3 jam. Keputusannya adalah kolektif kolegial, jadi seluruh hakim banding sepakat untuk menolak memori banding yang diajukan oleh Irjen FS," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan.

Kemudian, ketua sidang memutuskan bahwa perbuatan Sambo merupakan hal tercela dan telah melanggar kode etik Polri sebagai anggota kepolisian.

BACA JUGA:  Sah! Ferdy Sambo Dipecat dari Polri

"Kedua, pak ketua sidang banding (menyebut, red) perbuatan (Ferdy Sambo, red) adalah perbuatan tercela dan menguatkan tentang pemberhentian dengan tidak hormat Irjen FS dari anggota kepolisian," jelas dia.

Adapun sidang banding Ferdy Sambo telah dilakukan sejak Senin (19/9/2022) dengan dipimpin langsung Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto.

BACA JUGA:  Jenderal Bintang Tiga Pimpin Sidang Banding Ferdy Sambo

Ferdy Sambo atau kuasa hukumnya tidak dihadirkan dalam pelaksanaan sidang banding lantaran dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tidak ada kewajiban menghadirkan perlanggar etik.(*)

Video seru hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya