Ferdy Sambo Dipecat dari Polri, Irjen Dedi Prasetyo Tegas

Ferdy Sambo Dipecat dari Polri, Irjen Dedi Prasetyo Tegas - GenPI.co
Irjen Dedi Prasetyo tegas soal Ferdy Sambo dipecat dari Polri. Foto: Antara

GenPI.co - Irjen Pol. Ferdy Sambo akhirnya diberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota Polri, setelah ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Pemberhentian Ferdy Sambo dari anggota Polri dipastikan tidak ada upacara berlangsung, tetapi dilakukan dengan penyerahan surat keputusan Kapolri.

Hal itu disampaikan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/9/2022).

BACA JUGA:  Banding Ferdy Sambo Ditolak, IPW Nyatakan Tegas

"Tidak ada (upacara PTDH), sudah diserahkan (surat keputusan Kapolri) berarti sudah diberhentikan tidak dengan hormat. Diserahkan saja itu sudah bentuk seremonial," tegas Dedi.

Sebelumnya, Komisi Sidang Etik Polri (KKEP) Banding menolak permohonan banding Ferdy Sambo yang mengajukan keberatan atas putusan Sidang KKEP pada Jumat, 26 Agustus 2022.

BACA JUGA:  Sah! Ferdy Sambo Dipecat dari Polri

Dalam putusan KKEP Banding itu, pimpinan Sidang KKEP juga menguatkan putusan Sidang Etik digelar pada Jumat (26/8/2022) yang menjatuhkan saksi administrasi PTDH terhadap Ferdy Sambo.

Setelah putusan dibacakan, hasil putusan Sidang KKEP Banding akan ditindaklanjuti oleh Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (SDM) untuk proses administrasinya.

BACA JUGA:  Jenderal Bintang Tiga Pimpin Sidang Banding Ferdy Sambo

Hal ini diatur dalam Pasal 81 ayat (2) Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri yang berbunyi: "Penyampaian putusan Sidang KKEP Banding dilaksanakan oleh sekretariat KKEP dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja setelah diputuskan."

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya