Amstrong: KPK Tidak Perlu Memiliki Dewan Pengawas

Amstrong: KPK Tidak Perlu Memiliki Dewan Pengawas - GenPI.co
Mantan Capim KPK periode 2019 - 2023, Jonson Jacobus Amstrong. (dok)

GenPI.co - Mantan Capim KPK periode 2019 - 2023, Jonson Jacobus Amstrong angkat suara soal revisi UU KPK. Menurut Amstrong, revisi UU KPK bisa melemahkan lembaga anti rasuha.

"Saya sangat prihatin akan permasalahan yang terjadi saat ini dimana DPR akan segera mengesahkan RUU KPK tersebut" ujar pria yang biasa disapa JJ Amstrong di Jakarta, Sabtu (14/9).

Amstrong menilai, seperti adanya kepentingan dari orang-orang tertentu yang bisa membuat lembaga anti rasuha ini benar-benar menjadi diujung tanduk.  Bagi Amstrong tujuannya  merevisi UU KPK bisa saja agar menguntungkan kepentingan dari pihak yang punya peluang korupsi.

BACA JUGA3 Jurus Amstrong Berantas Korupsi Jika Terpilih Jadi Pimpinan KPK

Amstrong melanjutkan bila sampai RUU KPK ini terlaksana dan di sahkan oleh DPR, maka ditakutkan akan menimbulkal ketidak percayaanya masyarakat terhadap lembaga anti rasuha ini. Padahal KPK lembaga sudah mulai menjadi lembaga yang terbaik di negeri ini dan tanpa pandang bulu membasmi Korupsi yang sudah memjamur di negeri ini. 

"KPK tidak perlu memiliki Dewan Pengawas, sebagaimana yang diusulkan oleh DPR dalam usulan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

 KPK telah memiliki mekanisme pengawasan yang cukup ketat, mulai dari BPK, DPR, Kementerianhingga mekanisme pra-peradilan. keberadaan Dewan Pengawas juga tidak bisa menjamin sebuah lembaga bisa bekerja secara efektif," tegasnya.

Amstrong mencontohkan lembaga Kompolnas saja belum efektif mengawasi polisi. Kemudian Komisi Kejaksaan, itu ada lembaganya tapi tidak efektif. Lalu ada lemabaga komisi yudisial juga masih belum efektif.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya