"Sikap ini kami lakukan sebagai bentuk menagih janji Kapolri pada Rapat Dengar Pendapat di DPR beberapa waktu lalu, beliau katakan akan membuka kembali kasus ini, sebelum membuka kasus ini, kami minta nonaktifkan Irjen Fadil Imran dari Kapolda Metro Jaya," ungkapnya.
Selain itu, Dwi mengatakan sikap tersebut merupakan bentuk penegakan hukum yang mengedepankan persamaan dihadapan hukum.
"(Kasus KM 50) harus dibuka kembali, kedepankan asas persamaan dimata hukum, jangan hanya kasus Duren Tiga saja," pungkasnya.(*)
BACA JUGA: Protes Amien Rais ke Mahfud MD Soal KM 50, Refly Harun Bilang Ini
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News