Anak Buah Ferdy Sambo yang Melanggar Etik Ikut Pembinaan Mental

Anak Buah Ferdy Sambo yang Melanggar Etik Ikut Pembinaan Mental - GenPI.co
Suasana sidang komisi banding atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Ferdy Sambo. FOTO: Antara

GenPI.co - Pimpinan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan saksi berupa kewajiban mengikuti pembinaan mental kepada Briptu Sigid Mukti Hanggono.

Anak buah Ferdy Sambo itu melakukan pelanggar tidak profesional dalam melaksanakan tugas.

Putusan sidang etik terhadap Briptu Sigid Mukti Hanggono, mantan Banit Den A Ropaminal Divpopam Polri yang dimutasi sebagai BA Yanma Polri.

BACA JUGA:  Jokowi Bahas Pj Gubernur DKI Jakarta, Kriterianya Begini

"Sanksi yang ketiga kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental, kepribadian, kejiwaan, keagamaan, dan pengetahuan profesi selama satu bulan,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah, Selasa (20/9).

Selain sanksi pembinaan mental, pimpinan Sidang KKEP juga menjatuhkan sanksi etika, yakni perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

BACA JUGA:  Setelah Ferdy Sambo Dipecat, Brigjen Hendra Kurniawan Menyusul?

Kedua, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan Sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak-pihak yang dirugikan.

Nurul mengatakan pimpinan sidang juga menjatuhkan sanksi administratif kepada Briptu Sigid, yakni mutasi bersifat demosi selama satu tahun sejak dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanpa) Polri.

BACA JUGA:  Airlangga dan Prabowo Bertemu Empat Mata, Bahas Apa?

"Atas putusan tersebut, pelanggar menyatakan tidak banding," kata Nurul.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya