Ferdy Sambo Dipecat Tidak Hormat Sebagai Polisi, Irjen Dedi Prasetyo Tegas

Ferdy Sambo Dipecat Tidak Hormat Sebagai Polisi, Irjen Dedi Prasetyo Tegas - GenPI.co
Irjen Dedi Prasetyo tegas terkait Ferdy Sambo dipecat tidak hormat sebagai polisi. Foto: Antara

GenPI.co - Ferdy Sambo telah disanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) sebagai anggota polisi.

 

Sanksi pemberhentian dengan tidak hormat terhadap Ferdy Sambo itu terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

BACA JUGA:  Menolak Jadi Pengacara Ferdy Sambo, Hotman Paris Beber Alasannya

Pemberian sanksi pemberhentian dengan tidak hormat ke Ferdy Sambo sebagai anggota polisi juga diklaim merupakan langkah tegas dan komitmen Polri dalam mengusut tuntas kasus penembakan Brigadir J.

Hal itu diungkapkan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Jakarta, Kamis (23/9/2022).

BACA JUGA:  Hotman Paris Ternyata Sempat Mau Jadi Pengacara Ferdy Sambo!

"Polri sejak awal komitmen untuk mengusut tuntas dan menindak tegas siapapun yang dianggap tidak profesional maupun terlibat dalam kasus itu," tegas Dedi.

Jenderal bintang dua itu menambahkan, ke depannya tim khusus dan inspektorat khusus akan terus fokus menuntaskan berkas perkara kasus dugaan pembunuhan berencana (Pasal 340) sidang kode etik dan berkas perkara pidana menghalangi penyidikan atau obstruction of justice.

BACA JUGA:  Jet Bos Judi Dipakai Brigjen Hendra, Kasus Ferdy Sambo Bisa Meluas

"Kami terus secara intens berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses pemberkasan agar segera rampung untuk dilanjutkan ke persidangan. Kami terus berkomitmen mengusut tuntas perkara ini," ungkap dia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya