Kejagung: Penggabungan Berkas Perkara Ferdy Sambo Dibenarkan dalam UU

Kejagung: Penggabungan Berkas Perkara Ferdy Sambo Dibenarkan dalam UU - GenPI.co
Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan. FOTO: Antara

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Keempat tersangka pun sudah dilakukan penahanan, sedangkan Putri Candrawathi hanya dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu

Selain itu, Polri juga telah menetapkan tujuh tersangka obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi penyidikan dalam kasus Brigadir J.

BACA JUGA:  Kejagung Percepat Penelitian Berkas Ferdy Sambo Cs dalam Kasus Brigadir J

Tujuh tersangka itu ialah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Berkas perkara atas nama tujuh tersangka itu juga sudah dilimpahkan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri ke Kejagung pada 15 September 2022 dan masih dalam proses penelitian.(*)

BACA JUGA:  Ferdy Sambo Dipecat Tidak Hormat Sebagai Polisi, Irjen Dedi Prasetyo Tegas

Jangan lewatkan video populer ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya