Kejagung: Penggabungan Berkas Perkara Ferdy Sambo Dibenarkan dalam UU

Kejagung: Penggabungan Berkas Perkara Ferdy Sambo Dibenarkan dalam UU - GenPI.co
Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan. FOTO: Antara

GenPI.co - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut pihaknya berencana menggabungkan berkas Ferdy Sambo menjadi satu dengan obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi penyidikan dalam kasus Brigadir J.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan penggabungan berkas tersebut bisa dilakukan apabila keseluruhan berkas dinyatakan sudah lengkap atau P-21.

"Penggabungan (berkas perkara, red) itu biasanya dilakukan setelah perkara tersebut P-21, jadi dua perkara itu P-21, barulah penuntut umum mengambil sikap," kata Ketut kepada wartawan, Kamis (22/9/2022).

BACA JUGA:  Kejagung Percepat Penelitian Berkas Ferdy Sambo Cs dalam Kasus Brigadir J

Kendati demikian, Ketut tidak menampik bahwa penggabungan kedua berkas perkara tersebut memang dibenarkan dalam perundang-undangan.

Akan tetapi, yang memiliki kewenangan untuk menentukan penggabungan berkas tersebut ialah jaksa penuntut umum (JPU).

BACA JUGA:  Ferdy Sambo Dipecat Tidak Hormat Sebagai Polisi, Irjen Dedi Prasetyo Tegas

"Penggabungan berkas perkara itu merupakan kewenangan penuntut umum. Domain penuntut umum sebagaimana dalam Pasal 141 KUHAP untuk memberikan kewenangan itu," tandas Ketut.

Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, polisi telah menetapkan lima tersangka, di antaranya Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.

BACA JUGA:  Menolak Jadi Pengacara Ferdy Sambo, Hotman Paris Beber Alasannya

Lalu, dua ajudan Sambo Bripka Ricky Rizal (RR) dan Bharada Richard Eliezer (RE). Terakhir ialah asisten rumah tangga Sambo, Kuat Ma'ruf (KM).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya