KPK Tahan Hakim Mahkamah Agung Sudrajad Dimyati, Ini Kasusnya

KPK Tahan Hakim Mahkamah Agung Sudrajad Dimyati, Ini Kasusnya - GenPI.co
KPK tahan Hakim Mahkamah Agung Sudrajad Dimyati. Foto: Panji/GenPI.co

GenPI.co - Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD) resmi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022).

"Saat ini, tim penyidik kembali menahan satu orang tersangka, yaitu SD, untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 23 September 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1," ucap Alexander Marwata. 

BACA JUGA:  KPK Punya Rahasia Terkait OTT di Jakarta dan Semarang, Siap-siap Ada Kejutan

Adapun, dalam kasus tersebut, KPK total menetapkan 10 tersangka.

Selain Sudrajad Dimyati, tersangka selaku penerima ialah Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), dua PNS Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua PNS MA Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).

BACA JUGA:  Mantan Capim KPK Tegaskan Eksekusi Rumah Dokter di Malang Cacat Hukum

Sementara, tersangka selaku pemberi suap yaitu dua pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) serta dua pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Enam tersangka yang ditahan KPK yakni ETP dan DY di Rutan KPK, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta; MH, YP, dan ES di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat; serta tersangka AB dan NA di Rutan Polres Metro Jakarta Timur.

BACA JUGA:  Apa Kabar Kasus Formula E, KPK Tegas

KPK selanjutnya segera menjadwalkan pemanggilan terhadap tersangka IDKS dan HT untuk hadir ke Gedung Merah Putih KPK dan menghadap tim penyidik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya