Ini Daftar Sanksi untuk Polisi Pelanggar Profesionalitas dalam Kasus Brigadir J

Ini Daftar Sanksi untuk Polisi Pelanggar Profesionalitas dalam Kasus Brigadir J - GenPI.co
Ini Daftar Sanksi untuk Polisi Pelanggar Profesionalitas dalam Kasus Brigadir J - Ruang sidang KKEP Foto: ilustrasi/Ricardo/JPNN.com

GenPI.co - Ini daftar sanksi dari Polri untuk anggotanya yang melanggar profesionalitas dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Seperti diketahui, pengusutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J terus bergulir.

Hingga Sabtu (24/9), Komisi Kode Etik Polri (KKEP) sudah melakukan sidang terhadap 14 anggota kepolisian yang diduga tidak profesional dalam menangani kasus pembunuhan tersebut.

BACA JUGA:  14 Daftar Polisi yang Sudah Menjalani Sidang Etik Kasus Brigadir J

Kini, Polri pun masih harus menyelesaikan sidang etik terhadap 21 anggota polisi lainnya.

Berdasarkan pemaparan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat mengikuti rapat bersama Komisi III DPR, Rabu (24/8) lalu, dia menyebut ada 35 polisi yang diduga melanggar etik terkait kasus tersebut.

BACA JUGA:  Isu Liar 3 Kapolda Terlibat Kasus Brigadir J, Irjen Dedi Prasetyo Nyatakan Tegas

Tak sampai di situ, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo pun menyebut adanya tujuh tersangka dalam kasus obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi penyidikan kasus tewasnya Brigadir J.

"Info terakhir dari penyidik, tersangka obstruction of justice bertambah menjadi tujuh orang," kata Dedi kepada wartawan, Kamis (1/9/2022).

BACA JUGA:  Kasus Brigadir J, Iptu Hardista Pramana Disanksi Demosi 1 Tahun

Adapun ketujuh tersangka itu ialah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, eks Karo Paminal Propam Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria, dan mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya