Selain itu, ada pula mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni, Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto, dan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
"(Ketujuh tersangka obstruction of justice, red) IJP FS, BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, KP CP, KP BW, dan AKP IW," pungkas Dedi.
Sementara itu, Polri baru melakukan sidang etik terkait pelanggaran obstruction of justice terhadap lima anggotanya.
BACA JUGA: 14 Daftar Polisi yang Sudah Menjalani Sidang Etik Kasus Brigadir J
Mereka ialah eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, eks Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto, dan mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni Wibowo.
Lalu, mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria, dan manta Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
BACA JUGA: Isu Liar 3 Kapolda Terlibat Kasus Brigadir J, Irjen Dedi Prasetyo Nyatakan Tegas
Menurut rencana, Polri akan kembali menjadwalkan sidang etik obstruction of justice terhadap dua anggota lainnya, yakni eks Karo Paminal Propam Brigjen Hendra Kurniawan dan mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman, pada pekan depan.
Berikut daftar sanksi yang dijatuhkan dalam sidang KKEP kepada para anggotanya yang terbukti melanggar profesionalitas karena berusaha menutupi penyelidikan kasus Brigadir J.
BACA JUGA: Kasus Brigadir J, Iptu Hardista Pramana Disanksi Demosi 1 Tahun
1. Sanksi Patsus
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News