Ini Daftar Sanksi untuk Polisi Pelanggar Profesionalitas dalam Kasus Brigadir J

Ini Daftar Sanksi untuk Polisi Pelanggar Profesionalitas dalam Kasus Brigadir J - GenPI.co
Ini Daftar Sanksi untuk Polisi Pelanggar Profesionalitas dalam Kasus Brigadir J - Ruang sidang KKEP Foto: ilustrasi/Ricardo/JPNN.com

Eks Pamin Den A Ropaminal Divpropam Polri Iptu Januar Arifin disanksi demosi selama 2 tahun. Iptu Januar dinyatakan tidak profesional dalam melaksanakan tugas.

Mantan Panit II Unit III Den A Ropaminal Divpropram Polri AKP Idham Fadilah disanksi demosi selama 1 tahun karena tidak profesional dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J.

Atas perbuatan tercela itu, dia juga diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak-pihak yang dirugikan.

BACA JUGA:  14 Daftar Polisi yang Sudah Menjalani Sidang Etik Kasus Brigadir J

Dia juga diwajibkan mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama satu bulan. Atas putusan tersebut, AKP Idham Fadilah menyatakan tidak mengajukan banding.

Mantan Panit I Unit 1 Den A Ropaminal Propam Polri, Iptu Hardista Pramana Tampubolon, dikenakan sanksi demosi selama setahun.

BACA JUGA:  Isu Liar 3 Kapolda Terlibat Kasus Brigadir J, Irjen Dedi Prasetyo Nyatakan Tegas

Iptu Hardista diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak-pihak yang dirugikan.

Dia juga diwajibkan mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama satu bulan. Dia menyatakan tidak mengajukan banding.(*)

BACA JUGA:  Kasus Brigadir J, Iptu Hardista Pramana Disanksi Demosi 1 Tahun

Video seru hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya