Kejagung Siap Umumkan Status Kelengkapan Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs Pekan Ini

Kejagung Siap Umumkan Status Kelengkapan Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs Pekan Ini - GenPI.co
Kejagung siap umumkan status kelengkapan berkas perkara Ferdy Sambo cs pekan ini dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Foto: Antara

Lalu, dua ajudan Sambo Bripka Ricky Rizal (RR) dan Bharada Richard Eliezer (RE).

Terakhir ialah asisten rumah tangga Sambo, Kuat Ma'ruf (KM).

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

BACA JUGA:  Kejagung: Penggabungan Berkas Perkara Ferdy Sambo Dibenarkan dalam UU

Keempat tersangka sudah dilakukan penahanan, sedangkan Putri Candrawathi hanya dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu

Selain itu, Polri juga telah menetapkan tujuh tersangka obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi penyidikan dalam kasus Brigadir J.

BACA JUGA:  Polri Tegaskan Tiga Kapolda Tak Terlibat Skenario Ferdy Sambo

Tujuh tersangka itu ialah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.(*)

Video viral hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya