Polri Bakal Bentuk Panitia Terkait Sidang Etik Brigjen Hendra Kurniawan

Polri Bakal Bentuk Panitia Terkait Sidang Etik Brigjen Hendra Kurniawan - GenPI.co
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah. FOTO: Antara

GenPI.co - Polri akan membentuk sebuah panitia terkait sidang etik obstruction of justice terhadap mantan Karo Paminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan dalam kasus Brigadir J yang akan digelar pada pekan ini.

"Di dalam sidang (etik Brigjen Hendra, red) nanti ada kepanitiaan yang dibentuk," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Senin (26/9/2022).

Kendati demikian, Nurul enggan membeberkan lebih jauh soal pembentukan kepanitiaan tersebut.

BACA JUGA:  Kejagung Percepat Penelitian Berkas Ferdy Sambo Cs dalam Kasus Brigadir J

"Itu untuk kepantiaannya apakah sudah disetujui atau belum, nanti kami update," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Mantan Karo Paminal Propam Brigjen Hendra Kurniawan yang akan menjalani sidang etik pelanggar obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J dipastikan ditunda hingga pekan depan.

BACA JUGA:  14 Daftar Polisi yang Sudah Menjalani Sidang Etik Kasus Brigadir J

Hal tersebut lantaran adanya salah satu saksi yang tidak bisa hadir.

"Jadi, informasi yang saya dapat dari Biro Wabrof untuk Brigjen HK (Hendra Kurniawan, red) itu nanti akan dilaksanakan (sidang etik, red) minggu depan karena saksi kuncinya memang dalam kondisi sakit," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (21/9/2022).

BACA JUGA:  Isu Liar 3 Kapolda Terlibat Kasus Brigadir J, Irjen Dedi Prasetyo Nyatakan Tegas

Dedi menyebut salah satu saksi yang sakit itu merupakan rekanan Brigjen Hendra di divisi Propam Polri, yaitu AKBP Arif Rahman selaku Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya