Terlibat Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ipda Arsyad Gunawan Disanksi Demosi 3 Tahun

Terlibat Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ipda Arsyad Gunawan Disanksi Demosi 3 Tahun - GenPI.co
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah (tengah) dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (12/9/2022). Foto: Theresia Agatha/GenPI.co

GenPI.co - Mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Arsyad Daiva Gunawan telah menjalani sidang etik atas keterlibatannya dalam pusaran kasus Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah menyebut sidang tersebut berlangsung selama 10 jam.

"Sidang KKEP dengan terduga pelanggar Ipda ADG telah dilanjutkan kembali pada Senin, 26 September 2022 sejak pukul 11.00 sampai dengan pukul 21.00 WIB, kurang lebih berlangsung selama 10 jam di Gedung TNCC Mabes Polri," kata Nurul kepada wartawan, Selasa (27/9/2022).

BACA JUGA:  Isu Liar 3 Kapolda Terlibat Kasus Brigadir J, Irjen Dedi Prasetyo Nyatakan Tegas

Nurul menuturkan ada dua sanksi yang diberikan kepada Arsyad, yakni sanksi etika dan sanksi administratif.

Dia menjelaskan putusan terhadap Ipda Arsyad sanksi etika, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

BACA JUGA:  14 Daftar Polisi yang Sudah Menjalani Sidang Etik Kasus Brigadir J

Kemudian, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.

"Terakhir, kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan, dan pengetahuan profesi selama satu bulan. Adapun sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama tiga tahun," ujar Nurul.

BACA JUGA:  Polri Angkat Suara Soal Kasus Private Jet Brigjen Hendra dalam Kasus Brigadir J

Kemudian, perbuatan yang dilakukan oleh Arsyad dalam kasus Brigadir J masuk dalam kategori pelanggaran sedang dan bukan bagian dari obstruction of justice.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya